Mulai Hari ini, Paspor Resmi Berlaku 10 Tahun. Ini Cara Buatnya!


ADINDA | Jakarta–Kini, paspor Indonesia resmi berlaku 10 tahun. Sebelumnya, paspor hanya berlaku selama 5 tahun. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini mulai berlaku sesuai dengan peraturan dari yang diundangkan pada 29 September lalu. Beleid yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Lantas, bagaimana cara buat paspor berlaku 10 tahun ini? Membuat paspor kini bisa dilakukan secara daring. Anda hanya perlu mendaftar melalui aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Cara Buat Paspor Berlaku 10 Tahun Dalam pembuatan paspor, tentu ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut di antaranya: a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; b. Kartu keluarga; c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor. Berikut cara buat paspor berlaku 10 tahun. 1. Daftar online Unduh aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Anda bisa langsung mengunggah dokumen yang diminta untuk dilengkapi. 2. Pilih kantor imigrasi Jika sudah selesai mengisi formulir yang tersedia, pilih kantor imigrasi terdekat. Selain memilih tempat, Anda juga wajib memilih tanggal pengambilan paspor. Simpan barcode antrean yang disediakan. 3. Lakukan pembayaran Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi. Tagihan disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat. 4. Datang ke kantor imigrasi Datang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya. Anda juga harus membawa dokumen yang sebelumnya diunggah saat melakukan pendaftaran secara daring. 5. Ikuti wawancara Lakukan wawancara dan foto sesuai arahan petugas. Anda juga perlu memberikan bukti pembayaran yang telah dilakukan. 6. Tunggu paspor hingga jadi Setelah selesai melakukan wawancara dan memberikan berkas, Anda harus menunggu hingga paspor selesai. Biasanya paspor memerlukan waktu 4 hingga 10 hari hingga selesai. 7. Ambil paspor Petugas biasanya akan memberi tahu kapan paspor Anda selesai. Saat melakukan pengambilan, jangan lupa membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.[]

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.