Pemerintah Arab Saudi Kini Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


ADINDA | Riyadh – Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Dua Masjid Suci yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Adanya perizinan ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah guna memperkaya pengalaman para pengunjung dan peziarah di dua tempat suci kaum muslim itu.

Staf KUA Arab Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa menggelar akad nikah di masjid yang dibangun Nabi Muhammad SAW diperbolehkan dalam Islam.

Sebelum peremintah mengumumkan perizinan ini, masyarakat Kota Madinah kerap melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi dan sudah menjadi kebiasaan umum.

“Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan. Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari calon pasangan yang sudah menikah. Seringkali rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan,” jelas Al-Jabri.

Di lansir dari sebuah surat kabar Saudi, otoritas setempat mengizinkan siapa saja yang hendak melakukan pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Mereka juga memperbolehkan orang luar sekalipun untuk melaksanakan akad nikah di dua tempat suci tersebut, namun tetap mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Penting untuk mengindahkan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, maupun makanan secara berlebihan,” ujar Al-Jabri.

Seperti diketahui bahwa jutaan umat muslim dari seluruh dunia setiap tahun melakukan Umrah di Masjidil Haram, Makkah. Tak lupa mengunjungi Masjid Nabawi dan juga tempat suci lainnya di Madinah.

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.