Kabar Gembira, Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun


ADINDA | Jakarta–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula 5 tahun.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya paspor hanya berlaku 5 tahun.

Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” begitu bunyi Pasal 24 Permenkumham No 18/2022, dikutip dari salinan dari Ditjen Imigrasi, Kamis (29/9).

Berikut lengkap bunyi Pasal 2A:

(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649.

Ketentuan dan perubahan baru ini telah diundang pada 29 September dan ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Belum diketahui apakah aturan 10 tahun ini berlaku bagi mereka yang baru buat paspor atau berlaku surut untuk mereka yang sudah membuat sebelum aturan berlaku.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;

b. Kartu keluarga;

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

d. Akta kelahiran;

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.[]

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.