Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata Indonesia (LPKPPI) telah menyampaikan keberatan terkait kewajiban PCR. Seperti diketahui setiap penumpang pesawat terbang termasuk untuk Umrah wajib menunjukkan bukti telah dilakukan vaksin, PCR dan Swab (Republikacoid, 2020).
“Kami sudah menyampaikan keberatan atas kewajiban PCR bagi penumpang angkutan udara,” kata wakil Ketua LPKPPI H Priyadi Abadi. Priyadi mengatakan bahwa keberatan tersebut dilakukan karena terkesan diskriminatif dan memberatkan penumpang. Baiknya PCR atau Swab tidak diberlakukan bagi penumpang yang sudah vaksin dengan dosis lengkap. “Harusnya cukup dengan antigen saja” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang akan menurunkan harga PCR agar bisa terjangkau. “Kami sambut baik semoga memberikan harga yang terjangkau oleh masyarakat,” katanya.
Priyadi mengatakan, jika memang PCR wajib, kenapa tidak diberlakukan untuk penumpang angkutan darat. Menurutnya angkutan udara lebih aman dibandingkan dengan angkutan darat. Artinya kasus penyebaran Covid-19 lebih cepat dibanding dengan angkutan udara. Sedangkan kewajiban PCR tidak diwajibkan pada moda angkutan darat. Padahal angkutan udara relatif lebih aman karena menggunakan hepa filter.