Rendahnya tingkat kasus harian Covid-19 telah membawa angin segar bagi para globetrotter atau globehopper yang akan memanfaatkan waktu berkualitasnya dengan travelling untuk menjelajahi negara-negara yang diinginkannya. Berkaitan dengan hal tersebut, kini negara-negara dunia telah merelaksasi beberapa aturan baru untuk membuka pintu perbatasannya, seperti halnya Indonesia yang memperbolehkan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (CnbcIndonesia.com, 2022).
Hal ini didukung oleh lansiran Kompas.com (2022) yang menyebutkan bahwa PPLN saat ini tidak perlu lagi melakukan tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) saat tiba di pintu kedatangan Indonesia. PPLN kini hanya perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Selain itu, PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tidak perlu menjalankan karantina saat tiba di Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah diberlakukan pada 5 April 2022, lalu.
Meski tidak diwajibkan untuk melakukan tes ulang PCR di pintu kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Apabila PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, maka dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan, a. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam, b. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan, c. bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya, d. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Apabila PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dengan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan. Namun dengan syarat, PPLN tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sedangkan bagi PPLN WNA, wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan evakuasi medis untuk menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.