Breaking News : Karantina PPLN Menjadi 3 Hari


Seiring dengan masifnya program vaksinasi di Indonesia yang mencapai 81,52%, Alhamdulillah kini pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan aturan baru masa karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yakni menjadi 3 days quarantine. Aturan ini didasarkan atas tercapainya target herd immunity serta menurunnya indikasi dari kasus Covid-19 baik kasus harian, kasus aktif ataupun kasus rawat inap. Regulasi ini membawa impak positif bagi para biro perjalanan yang pada akhirnya mampu mendongkrak seluruh industri pariwisata Indonesia dalam membuka dan memulai kembali jasanya guna memfasilitasi para wisatawan yang ingin melakukan travelling. Apalagi didukung dengan meningkatnya minat para traveler untuk menikmati panaroma wisata yang sudah dinantikan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers virtual terkait PPKM pada 14 Februari (2022), apabila pergerakan kondisi Covid-19 semakin membaik, wisatawan internasional yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 booster, entry dan exit test PCR akan diizinkan masuk ke Indonesia dengan masa karantina selama 3 hari. Bahkan, jika angka Covid-19 mampu ditekan, kemungkinan besar pada 1 April 2022 Pemerintah akan mengakhiri pemberlakuan kebijakan karantina di Indonesia.

Walaupun statement terkait penghapusan karantina telah disampaikan secara langsung oleh Kemenkom Bapak Luhut Panjaitan, Adinda Azzahra Tour and Travel menyarankan para traveler untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.