Jangan Tergiur Umrah Murah, Kemenag Ingatkan Batas Minimal Harga Wajar


ADINDA | Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat muslim Indonesia untuk tidak tergiur paket umrah murah.

Menurut Kasubdit Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Aliya Fitra, paket umrah murah merupakan cikal bakal yang bisa menyebabkan jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Kami ingatkan, jangan tergiur iming-iming harga murah. Sekarang itu semua serba naik, jadi kalau ada yang jual umrah murah, itu bisa dicurigai bermasalah,” kata pria yang akrab disapa Nafit ini, seperti dilansir Hajiumrahnews, Selasa (4/10/2022).

Nafit mengungkapkan, bahwa pemerintah telah menerbitkan referensi bahwa batas minimal biaya umrah sebesar Rp26 juta.

“Kita sudah diskusi juga dengan teman-teman Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biaya Rp26 juta itu masuk akal lah,” ungkap Nafit.

Bagi Anda calon jemaah umrah, Anda harus betul-betul mencermati PPIU yang akan dipilih dengan menekankan “Lima Pasti” sebagai jaminan pelayananya.

Pertama, pastikan apa nama PPIU itu, dan pastikan apakah PPIU tersebut sudah resmi mendapat izin dari Kemenag.

Kedua, pastikan kapan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci dan pastikan apa nama maskapai dan nomor penerbangannya.

Ketiga, pastikan berapa harga paket umrah, dan pastikan apa saja pelayanan yang didapat jamaah dengan harga tersebut.

Keempat, pastikan apa nama dan alamat lokasi hotel yang akan didiami selama jamaah berada di Tanah Suci.

Kelima, pastikan visa yang digunakan dalam perjalanan umrah.[]

 

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.