Pemilik Paspor Tanpa Tanda Tangan bisa ke Jerman. Simak Cara Verifikasinya!


ADINDA | Jakarta–Pemilik paspor tanpa kolom tanda tangan kini sudah bisa melakukan perjalanan ke Jerman atau melakukan proses permohonan visa.

Melalui keterangan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta yang dirilis dalam situs resmi, Rabu (17/08/2022), disebutkan bahwa paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses, per 17 Agustus 2022.

“Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Lebih lanjut, Kedubes Jerman menyampaikan dalam keterangan bahwa pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa diminta segera melakukan pengesahan tanda tangan. Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman di pemeriksaan perbatasan, sehingga warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan tetap dapat melakukan perjalanan jika sudah mengantongi visa.

Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Bawa Paspor dan KTP untuk Verifikasi

Bagi masyarakat dengan paspor tanpa kolom tanda tangan bisa mengajukan permohonan peneraan tanda tangan paspor (endorsement), dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya.

Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.

SE tersebut menyatakan, WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement atau pengesahan tanda tangan.

Bagaimana prosedurnya? “Langsung datang saja ke kantor imigrasi terdekat, akan langsung diproses,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/08/2022).

Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan hanya perlu membawa paspor dan KTP saja ke kantor imigrasi terdekat. “Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi,” tuturnya.[]

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.