Harga Avtur Meroket, Ini Strategi Pemerintah Kendalikan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

avtur naik, ini langkah pemerintah

ADINDA | Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah kini menyebabkan serangkaian perubahan signifikan pada sektor penerbangan nasional.

Pemerintah menanggapi situasi ini dengan kebijakan penetapan fuel surcharge yang lebih tinggi serta menahan kenaikan harga tiket melalui subsidi. Sementara itu, maskapai penerbangan melakukan penyesuaian rute dan kapasitas operasional guna menjaga keberlangsungan layanan, seperti dilansir dari Money.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.

Airlangga mengungkapkan bahwa harga avtur memiliki andil besar, yakni mencapai 40% dari total biaya operasional maskapai. Saat ini, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 telah menyentuh angka Rp23.551 per liter. Angka ini masih lebih kompetitif dibandingkan Tailan (Rp29.518/liter) dan Filipina (Rp25.326/liter).

“Berbagai negara sudah menaikkan harga avtur, yaitu di Tailan di angka Rp29.518 per liter, Filipina Rp25.326. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April kemarin sudah sekitar Rp23.551 per liter. Kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat. “Jadi dari pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” katanya.

Stimulus PPN DTP dan Penyesuaian Fuel Surcharge

Pertama, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan fuel surcharge menjadi 38%.

“Kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut. Jadi dari pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga.

“Fuel surcharge kemarin sudah naik 10%, berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019. Dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38%. Ini sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%,” kata Airlangga.

Utuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9%-13%. Langkah pertama yakni dengan menerapkan PPN ditanggung pemerintah 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp 2,6 triliun. Agar harga tiket naiknya maksimum di 9%-13%,” jelasnya.

Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program paket kebijakan yang diumumkan kemarin yakni 2 bulan. “Kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,” kata Airlangga.

Insentif Suku Cadang dan Relaksasi Pembayaran

Selanjutnya, untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal itu diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan.

“Tahun lalu bea masuk dari spare parts sekitar Rp500 miliar atau setengah triliun. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). Potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp700 juta per tahun dan mendukung output PDB itu bisa sampai dengan Rp1,49 miliar. Kemudian menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang dan yang tidak langsung bisa sampai mendekati tiga kali,” papar Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, dalam menetapkan fuel surcharge pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik.

“Sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38%. Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines,” katanya.

Selain itu, Dudy menyebut penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat diharapkan akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional.

“Kami berharap bahwa kebijakan tadi adalah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional kita dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Jadi kami berharap ini kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan,” pungkasnya.  []

 

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.