Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke Arab Saudi

ADINDA | Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke Arab Saudi, khususnya jemaah umrah dan haji.

Dalam “Amphuri Travel Alert” yang dirilis pada 6 April 2026 ini mengimbau kepada masyarakat untuk memahami secara serius aturan terkait pembawaan uang tunai, perhiasan, dan barang berharga lainnya guna menghindari konsekuensi hukum.

Peringatan ini muncul seiring meningkatnya mobilitas jemaah Indonesia ke Tanah Suci, yang kerap kali belum sepenuhnya memahami regulasi kepabeanan yang berlaku di Arab Saudi. AMPHURI menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada pemeriksaan ketat hingga sanksi hukum.

Dalam keterangannya, AMPHURI menjelaskan bahwa setiap WNI yang membawa uang tunai, perhiasan, atau barang mewah dengan nilai tertentu wajib melakukan pelaporan (declare) kepada otoritas setempat. Proses pelaporan ini dapat dilakukan di bandara saat kedatangan atau keberangkatan, maupun melalui aplikasi resmi milik pemerintah Arab Saudi, yaitu ZATCA (Zakat, Tax, and Customs Authority).

“Jika tidak dilakukan pelaporan, maka yang bersangkutan berpotensi menghadapi masalah hukum,” demikian peringatan yang disampaikan dalam rilis tersebut.

Adapun batasan nilai dan jumlah barang yang wajib dilaporkan meliputi beberapa kategori. Pertama, uang tunai dengan nilai mencapai atau melebihi 60.000 riyal Saudi (sekitar Rp270 juta). Kedua, perhiasan dan batu mulia dengan nilai yang sama, yaitu 60.000 riyal Saudi atau lebih. Ketiga, barang pribadi atau hadiah dengan nilai 3.000 riyal Saudi (sekitar Rp13,5 juta) atau lebih. Selain itu, pembawaan rokok juga dibatasi, yakni maksimal 200 batang; lebih dari jumlah tersebut wajib dilaporkan.

Aturan ini diberlakukan baik saat masuk maupun keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi. Dengan demikian, jemaah tidak hanya perlu berhati-hati saat tiba di Tanah Suci, tetapi juga ketika kembali ke Indonesia.

AMPHURI menilai bahwa masih banyak jemaah yang belum menyadari pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Padahal, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar di hadapan hukum. Oleh karena itu, asosiasi ini mendorong biro perjalanan umrah dan haji untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada para jemaah sebelum keberangkatan.

Selain itu, penggunaan aplikasi ZATCA juga menjadi salah satu solusi praktis yang disarankan. Melalui aplikasi tersebut, pelaporan dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan transparan, sehingga meminimalkan potensi kendala saat proses pemeriksaan di bandara.

Peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya AMPHURI dalam meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Dengan adanya informasi yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa dibayangi risiko administratif maupun hukum.

Sebagai penutup, AMPHURI mengimbau seluruh calon jemaah untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk memahami aturan negara tujuan. “Kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari ikhtiar menjaga kelancaran ibadah,” demikian pesan yang disampaikan.

Dengan meningkatnya pengawasan di sektor kepabeanan internasional, kesadaran dan kedisiplinan jemaah menjadi kunci utama agar perjalanan ibadah tetap aman, nyaman, dan bebas dari kendala.[]

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *