Visa Cascade Memudahkan WNI Liburan ke Eropa

visa cascade

ADINDA | Visa Cascade Memudahkan WNI Liburan ke Eropa. Sebagai negara mitra strategis Uni Eropa di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia terus mendorong penguatan hubungan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun antarwarga negara. Melalui penerapan kebijakan visa cascade, Pemerintah menyambut baik komitmen dari Uni Eropa tersebut yang memberikan kemudahan akses visa jangka panjang bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan ini merupakan hasil konkret dari pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.

“Kebijakan ini merupakan perubahan yang signifikan, mengurangi frekuensi pengajuan dan beban administratif, sekaligus meningkatkan kemudahan mobilitas serta perencanaan jangka panjang bagi siapa pun yang ingin bepergian ke wilayah Schengen,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Media Outreach: Kebijakan Visa Cascade untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (31/07).

Kebijakan visa cascade yang baru diadopsi tersebut akan menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan visa Schengen bagi WNI. Kemudian, WNI yang memiliki riwayat penggunaan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini dapat memenuhi syarat untuk mengakses visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Pada tahun 2024, Indonesia tercatat mengajukan 203.000 pengajuan visa Schengen dan sekaligus menjadikannya sebagai sumber pengajuan visa terbesar ke-13 secara global dan ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.

“Bagi pelaku usaha Indonesia, kebijakan ini memberikan fleksibilitas baru. Para pengusaha kini dengan lebih mudah dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa,” ujar Menko Airlangga.

Mobilitas yang meningkat bukan hanya terkait perjalanan wisata, tetapi juga diharapkan mencakup perdagangan, mengikuti lokakarya, riset pasar, membangun jaringan bisnis, serta berbagai kegiatan bisnis lainnya.

Tidak Perlu Mengajukan Visa Berkali-kali

Secara sederhana, pemegang visa cascade bisa keluar-masuk kawasan Schengen Eropa berkali-kali selama masa berlaku visa. Mereka juga tidak harus mengurus dokumen baru tiap kali bepergian. Bahkan, masa berlaku visa khusus untuk warga Indonesia jauh lebih lama daripada visa Schengen.

Dengan visa cascade, setelah kunjungan pertama ke Eropa, WNI dapat langsung memperpanjang masa berlaku visa miliknya hingga 5 tahun ke depan.

“Jadi saya rasa warga negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia telah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa,” jelas Erlangga.

Sementara iu menurut Priyadi Abadi, MPar Direktur Utama Adinda Azzahra Tour & Travel, kebijakan visa cascade ini memberikan angin segar bagi para turis asal Indonesia karena tidak perlu lagi bolak balik mengurus visa Schengen saat akan ke Eropa. “Bagi kami pelaku usaha travel sangat diuntungkan dengan adanya visa cascade ini karena memudahkan kami untuk melakukan proses administrasi perjalanan ke Eropa,” ungkapnya.

Daftar Negara Visa Cascade

Pada 2024, Indonesia melakukan 203.000 pengajuan visa Schengen. Hal ini sekaligus menjadikannya sebagai sumber pengajuan visa terbesar ke-13 secara global dan ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.

Visa cascade dapat berlaku di 29 negara di Eropa. Yakni, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norway, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Pemberlakuan visa cascade ini diharapkan dapat meningkatkan perjalanan wisata, perdagangan, mengikuti lokakarya, riset pasar, membangun jaringan bisnis, serta berbagai kegiatan bisnis lainnya.[]

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.