ADINDA | Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur, melakukan perjalanan bisnis, atau mengunjungi keluarga di China. Sejak 9 Juni 2026, proses pengajuan visa China menjadi lebih sederhana karena dokumen pendukung domisili atau wilayah yurisdiksi tidak lagi wajib dilampirkan.
Kebijakan ini tentu menjadi berita baik, terutama bagi pemohon yang sebelumnya harus melengkapi berbagai dokumen tambahan hanya untuk membuktikan tempat tinggal atau domisilinya.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, pemohon visa China perlu menyertakan beberapa dokumen yang berkaitan dengan domisili, seperti:
- KTP sesuai wilayah pengajuan;
- Surat keterangan domisili;
- Buku atau bukti tempat tinggal;
- Dokumen lain yang berkaitan dengan wilayah konsuler.
Kini, dokumen-dokumen tersebut tidak perlu lagi dilampirkan saat mengajukan visa China melalui jalur yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan ini, proses persiapan dokumen menjadi lebih praktis dan tidak terlalu membingungkan bagi pemohon.
Apakah Semua Persyaratan Dihapus?
Jawabannya, tidak.
Meskipun bukti domisili sudah tidak diwajibkan, dokumen utama pengajuan visa tetap harus disiapkan sesuai dengan jenis visa yang diajukan. Misalnya, untuk visa kunjungan wisata, pemohon tetap perlu melengkapi dokumen seperti paspor, formulir permohonan, foto, hingga dokumen pendukung perjalanan lainnya.
Karena itu, calon pemohon tetap disarankan untuk memastikan seluruh persyaratan inti telah dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Kemudahan Ini?
Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pengajuan visa China melalui agen perjalanan (travel agent) resmi yang telah terdaftar di Chinese Visa Application Service Center (CVASC) Jakarta.
Artinya, jika Anda mengajukan visa melalui jalur tersebut, Anda berpotensi menikmati proses yang lebih sederhana tanpa perlu menyiapkan dokumen pembuktian domisili.
Mengapa Informasi Ini Penting?
Bagi banyak orang, pengurusan dokumen tambahan sering kali menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuatan visa. Dengan dihapuskannya syarat domisili, pemohon dapat menghemat waktu, mengurangi kerepotan administrasi, dan lebih fokus mempersiapkan perjalanan mereka ke China.
Namun demikian, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu, penting untuk selalu mencari informasi terbaru melalui agen perjalanan resmi atau pusat layanan visa sebelum mengajukan permohonan.
Yuk Liburan ke China
Mulai 9 Juni 2026, pengajuan visa China melalui travel agent resmi tertentu menjadi lebih mudah karena dokumen pembuktian domisili tidak lagi diwajibkan. Meski demikian, pemohon tetap harus melengkapi seluruh dokumen utama sesuai kategori visa yang diajukan.
Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke Negeri Tirai Bambu, kabar ini tentu bisa menjadi langkah awal yang memudahkan proses persiapan. Dengan memahami aturan terbaru, pengajuan visa dapat dilakukan dengan lebih tenang, praktis, dan minim kendala administratif.[]


No comment