Inilah 10 Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah yang Jamaah Perlu Tahu

larangan ibadah haji

ADINDA | Ibadah haji dan umrah merupakan puncak penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Keduanya bukan sekadar perjalanan menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual yang sarat makna, menuntut kesiapan fisik, mental, finansial, serta pemahaman agama yang memadai. Untuk meraih haji dan umrah yang mabrur, jamaah tidak hanya dituntut melaksanakan rukun dan syarat, tetapi juga menjaga diri dari berbagai larangan yang telah ditetapkan syariat.

Larangan-larangan dalam haji dan umrah ini berlaku khususnya ketika jamaah berada dalam keadaan ihram. Tujuannya bukan untuk memberatkan, melainkan sebagai bentuk latihan kesabaran, pengendalian hawa nafsu, dan penegasan kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT.

Berikut penjelasan larangan dalam ibadah haji dan umrah yang wajib diketahui dan dipahami oleh setiap jamaah.

1. Meninggalkan Wajib Haji

Larangan pertama yang perlu diperhatikan adalah meninggalkan wajib haji. Wajib haji merupakan rangkaian amalan yang harus dikerjakan, meskipun tidak termasuk rukun. Beberapa di antaranya adalah berihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jamrah, serta melakukan tawaf wada’.

Apabila jamaah meninggalkan salah satu kewajiban tersebut tanpa uzur syar’i, maka ia diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. Jika tidak mampu, maka diganti dengan puasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan tiga hari dilaksanakan saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asal. Apabila puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jamaah diperbolehkan berpuasa sepuluh hari sekaligus setelah pulang. Ketentuan ini menunjukkan adanya kemudahan dalam syariat Islam.

2. Mencukur Rambut atau Bulu Tubuh

Selama dalam keadaan ihram, jamaah dilarang mencukur rambut atau bulu tubuh, baik rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, maupun bulu kemaluan. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Apabila larangan ini dilanggar, jamaah diwajibkan membayar fidyah berupa puasa, sedekah kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban.

3. Menggunting Kuku

Menggunting kuku juga termasuk larangan selama ihram. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk berhias diri, sementara ihram mengajarkan kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini memiliki konsekuensi fidyah yang sama dengan mencukur rambut.

4. Menutup Kepala bagi Laki-Laki dan Menutup Wajah bagi Perempuan

Dalam keadaan ihram, laki-laki dilarang menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti topi, peci, atau sorban. Sementara itu, perempuan tidak diperbolehkan menutup wajah dengan cadar atau niqab serta memakai sarung tangan. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a.:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu Nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan.” (HR. Bukhari: 1741)

Larangan ini mengajarkan bahwa ihram adalah kondisi kepasrahan total di hadapan Allah SWT.

5. Mengenakan Pakaian Berjahit bagi Laki-Laki

Laki-laki yang sedang berihram diwajibkan mengenakan dua lembar kain tanpa jahitan. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh, seperti baju dan celana, dilarang karena bertentangan dengan makna ihram sebagai simbol kesederhanaan dan persamaan derajat di hadapan Allah SWT.

6. Menggunakan Wewangian

Penggunaan parfum atau wewangian, baik pada tubuh, pakaian, maupun perlengkapan, dilarang selama dalam kondisi ihram. Namun, memakai parfum sebelum berniat ihram diperbolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah r.a.:

“Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika larangan ini dilanggar, jamaah wajib membayar fidyah sesuai ketentuan.

7. Berburu Hewan Darat

Jamaah yang sedang ihram dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96)

Adapun hewan laut dan hewan yang membahayakan diperbolehkan untuk dibunuh.

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Melakukan khitbah, akad nikah, atau menikahkan orang lain selama ihram tidak diperbolehkan. Apabila akad nikah dilakukan saat ihram, maka akad tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Tidak ada fidyah untuk pelanggaran ini, namun hukumnya tetap dilarang.

9. Melakukan Hubungan Intim (Jima’)

Hubungan intim merupakan larangan paling berat selama ihram. Jika dilakukan sebelum tahallul awal, maka ibadah haji menjadi batal, meskipun tetap wajib diselesaikan. Jamaah juga diwajibkan menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada fakir miskin. Jika tidak mampu, maka diganti dengan puasa.

Jika hubungan intim dilakukan setelah tahallul awal, haji tidak batal, tetapi jamaah wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing.

10. Mencumbu Pasangan dengan Syahwat

Selain jima’, mencumbu pasangan dengan syahwat juga dilarang selama ihram. Jika perbuatan tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka fidyah yang wajib dibayarkan adalah menyembelih seekor unta. Jika tidak sampai keluar mani, cukup menyembelih seekor kambing. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Larangan dalam ibadah haji dan umrah merupakan bagian penting dari syariat yang harus dipahami oleh setiap jamaah. Dengan memahami dan menghindari larangan-larangan tersebut, jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, khusyuk, dan sesuai tuntunan.

Kepatuhan terhadap larangan, disertai pemahaman tentang fidyah dan dam, akan membantu jamaah tetap berada dalam koridor syariah. Dengan demikian, ibadah haji dan umrah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai mabrur dan membawa keberkahan dalam kehidupan.[]

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.