Arab Saudi Terima WNI Lagi, Perjalanan Umrah Harap Diberi Lampu Hijau


Umat Muslim Melakukan Lempar Jumrah dengan Penerapan Protokol Kesehatan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi sudah menerima kunjungan warga negara Indonesia (WNI) sejak 24 Agustus 2021. Kendati demikian, perizinan tersebut dibatasi hanya untuk orang yang bermukim di Mekkah (mukimin), ekspatriat, diplomat asing atau praktisi kesehatan. Dalam pemberitaan Kompas.com, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan bahwa saat ini Indonesia masih belum diizinkan menyelenggarakan Umrah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi mengungkapkan jika pihaknya akan terus memantau sembari banyak bersabar menunggu kebijakan yang pasti. “Kami terus memantau perkembangan situasi yang ada, seraya juga kami meminta pihak Kemenag untuk terus mengeluarkan lobi-lobi terbaiknya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Pemilik Adinda Azzahra Tour & Travel.

Priyadi melanjutkan bahwa tertundanya perjalanan Haji dan Umrah menyebabkan banyak agen perjalanan yang menjual paket perjalanan keduanya menutup operasionalnya. Sebagian ganti profesi dan bahkan diversifikasi usaha supaya tetap bertahan selama pandemi Covid-19 sambil menunggu ada lampu hijau bagi perjalanan Haji dan Umrah. “Doa kami semua salah satunya adalah agar Umrah bisa segera dilaksanakan. Kami punya jamaah yang tertunda banyak sekali, belum lagi yang baru mendaftar,” ucap Priyadi.

Suasana Haji dan Umrah di Era Covid-19, 2020

Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka’bah, Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi pada 1 November 2020. Dilansir oleh Kompas.com (2020) yang menulis bahwa pemerintah Arab Saudi akan meregulasi pembatasan per 1 November 2020 dengan mengizinkan dan meningkatkan kapasitas ziarah Umrah dari pengunjung luar negeri untuk melakukan ziarah. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sempat membuka kembali kegiatan ibadah Umrah untuk wisatawan mancanegara pada 10 Agustus lalu. Akan tetapi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono menuturkan bahwa terdapat beberapa syarat bagi jemaah asal Indonesia yakni wajib karantina 14 hari di negara ketiga sebelum ke Arab Saudi.

Untuk merespon hal tersebut, Chairman IITCF dan Adinda Azzahra Tour and Travel, Priyadi Abadi mengatakan bahwa sepengetahuannya ketika kabar itu diberitakan, belum ada WNI yang melaksanakan ibadah Umrah. “Info yang kita dapat untuk Umrah masih harus perlu ada karantina 14 hari di negara ketiga, yang bikin Umrah kita sulit direalisasikan,” ungkapnya. Menurut Priyadi, adanya karantina 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi dan ditambah karantina 8 hari sepulangnya ke Indonesia membuat total perjalanan umrah menjadi sekitar 30 hari. Durasi ibadah yang terlalu lama ini justru mengakibatkan adanya pembengkakan dari sisi biaya yang harus dikeluarkan untuk para jemaah umrah. “Kenaikan biaya banyak banget, bisa mencapai kisaran Rp 60-70 juta. Durasi juga tidak masuk akal, 30 hari seperti Haji. Maka dari itu, saya rasa belum ada yang pergi,” jelas Priyadi. Selanjutnya, hal lain yang menghalangi berjalannya ibadah umrah para WNI adalah penerima vaksin Sinovac atau Sinopharm yang wajib mendapat booster dari salah satu dari 4 vaksin yang diterima Arab Saudi. Melansir Kompas.com, Arab Saudi hanya menerima 4 vaksin diantaranya yakni Pfizer, AstraZeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna. “Indonesia mayoritas yang sudah divaksin menerima Sinovac, sekarang di Indonesia, untuk booster juga terbatas hanya untuk tenaga kesehatan. Jadi kembali lagi kita harus banyak bersabar,” ucap Priyadi.

Kemenag akan ke Arab Saudi untuk bahas Umrah. Dalam hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya akan segera terbang ke Arab Saudi untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah Umrah. Seperti yang dikutip dari Kompas.com bahwa ia berharap agar kunjungannya membawa kabar baik bagi WNI yang hendak beribadah Umrah. “Kami dalam waktu yang paling memungkinkan akan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini, mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, di Hari Senin.

Terkait hal ini, Priyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu dan sangat mengharapkan hasil yang memuaskan. Dia berharap, bahasan soal wajib karantina 14 hari di negara ketiga dibicarakan dalam lobi yang akan dilakukan oleh pihak Kemenag dan pemerintah Arab Saudi. “Meminta pihak Kemenag untuk terus lakukan lobi terbaiknya dalam rangka menghapus karantina 14 hari tersebut. Mengingat Indonesia, khususnya Jakarta, Covid-19 sudah landai. Mohon jadi bahan pertimbangan,” kata Priyadi. “Hari ini, pelonggaran karantina 14 menjadi trending topic karena sangat memberatkan dari durasi dan biaya. Maka dari itu, perlu adanya diskusi dan terobosan-terobosan alternatif untuk menghasilkan solusi efektif serta solutif,” imbuhnya.

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.